Satbinmas (Satuan Bimbingan Masyarakat) Polres Bima Kabupaten Polda NTB secara aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) untuk mencegah kerusakan lingkungan dan dampak buruk bagi kesehatan.
Kegiatan yang tergabung dalam pembinaan sosial itu berlangsung pada Rabu 9 September 2026 pukul 09.00. Wita bertempat di wilayah Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.dipimpin oleh Kanit Bintibsos Aiptu Najamuddin dan didampingi dua personil.
Dalam kesempatan itu Aiptu Najamuddin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pembakaran lahan berdampak buruk terhadap kesehatan manusia, ekosistem lingkungan, serta mengganggu aktivitas.
Selain itu masyarakat juga diingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berat berdasarkan undang-undang yang berlaku, seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.M.H., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka
“Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif akibat Karhutla”. Ujarnya.
Untuk masyarakat juga dihimbau segera melaporkan kepada pihak Polres Bima dengan menghubungi Layanan Call Center 110 apabila menemukan potensi maupun kejadian kebakaran.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan aman pungkas Adib menutup rilisnya.












