Sempat di buru selama 4 hari pelarian 2 remaja terduga pelaku Pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat ini akhirnya berhasil diringkus personel Polsek Madapangga Polres Bima Kabupaten Polda NTB.
Kedua remaja pria warga Desa Woro yang masing-masing berinisial SB (18) dan PR (18) ini melakukan aksinya pada Jum,at 15 Mei 2026 dan berhasil diringkus pada Selasa 19 Mei 2026 sekira pukul 14.30. Wita.
Penangkapan kedua terduga pelaku Curanmor ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH., melalui Kasatreskrim Iptu Ghufron Subeki SH.
Senada dengan itu Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar SH menjelaskan, Sepeda motor milik korban berinisial IW (L/43) Warga Desa Rade ini terparkir di samping kolam renang Farzadit yang berlokasi di Desa Dena karena hendak mengambil kayu bakar.
Setelah itu korban kembali dan tidak melihat sepeda motor miliknya, walupun sempat mencari di sekitar TKP namun hasilnya nihil dan melaporkan ke Mapolsek Madapangga.
Menindaklanjuti laporan itu Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar SH memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan segera meringkus terduga pelaku.
Selama empat hari dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil meringkus Kedua terduga pelaku.
Saat ini kedua nya dan BB Satu unit sepeda motor diamankan di Mapolsek Madapangga.












