Berita  

LSM MAUNG NTB menolak keras adanya kegiatan tambang ilegal di Bukit Dundang Desa Kuta Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah

 

LSM Maung NTB sangat mengecam keras tindakan para penambang ilegal di kawasan Bukit Dundang maupun di lokasi lainnya, karena dapat merusak lingkungan wisata, pihaknya mengecam keras aktivitas tambang emas illegal, terlebih lagi lokasinya di kawasan pariwisata (KEK Mandalika), sehingga kami meminta kepada para penegak hukum untuk segera melakukan upaya tindakan tegas terhadap para penambang liar tersebut.

Bahwa LSM MAUNG NTB menyampaikan adanya isu aktifitas tambang emas illegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Desa Kuta Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah tepatnya di Bukit Dundang Desa Kuta yang merupakan lahan / kawasan hutan wisata dibawah pengawasan dari BKSDA Kab. Lombok Tengah, terkait dengan keberadaan tambang illegal tersebut timbul isu bahwa terdapat adanya permintaan upeti / setoran kepada oknum tertentu agar pengelola tambang illegal tersebut untuk memberikan biaya keamanan dengan mekanisme satu pemilik lubang membayar sebeser 100 juta per lubang.

LSM MAUNG NTB berharap pihak Kepolisian tetap melakukan pengawasan karena adanya tambang ilegal di Desa Kuta Kec. Pujut yang dianggap sangat merusak lingkungan, terutama lokasinya berada di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Sumber juga menambahkan Bahwa lahan bukit dungdang yang digunakan untuk melakukan aktifitas tambang ilegal seluas 1,5 hektar dengan kedalaman lubang sekitar 60 m s/d 100 m. Aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat manual berupa palu, betel dan alat dulang lainnya dengan luas lubang diameter 80 cm. Kawasan ini secara hukum bukan Wilayah Pertambangan Rakyat dan masuk zona konservasi/hutan lindung serta dekat dengan Sirkuit Mandalika yang masuk wilayah Desa penyangga KEK Mandalika. Bahwa lokasi tambang emas ilegal ini terletak di kawasan hutan lindung, sehingga tidak boleh ada aktivitas penambangan. Pemerintah dan aparat terkait harus turun lagi ke lokasi tambang emas ilegal tersebut untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini dan menjaga kelestarian lingkungan. Aktivitas penambangan ilegal ini telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan pemerintah setempat karena berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Saat ini para penambang dengan leluasa membawa hasil galian nya ke daratan dengan mengunakan perahu dan sudah ditunggu oleh beberapa truk pengangkut hasil galian emas ilegal tersebut.

LSM MAUNG NTB berharap Agar Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lombok Tengah perkuat penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal dengan melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Tingkatkan pengawasan dan pemantauan di lokasi tambang untuk mencegah aktivitas ilegal serta lakukan pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif tambang ilegal dan pentingnya menjaga lingkungan. Dinas ESDM juga perlu mempertimbangkan pembentukan satgas penegakan hukum untuk mengatasi tambang ilegal di Lombok Tengah. Satgas ini dapat melibatkan berbagai instansi terkait untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *